RIAUMANDIRI.CO - Dua orang Perangkat Desa di Kabupaten Rokan Hulu diamankan polisi karena diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan surat tanah. Keduanya diamankan dalam suatu operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp20 juta.
Pengungkapan itu dilakukan Satreskrim Polres Rohul. Dua orang yang diamankan itu adalah Soewardi Soeryaningrat selaku Kepala Desa Rokan Timur, dan Sukron selaku Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha di kantor desa tersebut.
Dikatakan Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, pengungkapan itu bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait pungli dalam pengurusan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) di Desa Rokan Timur. Dimana setiap persil dipungut biaya Rp2 juta.
Atas informasi itu, Polres Rohul melalui Unit III Tipikor Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Lalu, pada Selasa (19/10) sekitar jam 15.45 WIB, polisi mendapat informasi kalau ada warga yang akan membuat SKRT dan SKGR.
"Benar saja, di sana kita menemukan pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Total Rp 20 juta," ujar AKBP Eko Wimpiyanto, Kamis (21/10).
Atas temuan itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, yakni Soewardi Soeryaningrat selaku Kades Rokan Timur, dan seorang bawahannya, Sukron. Keduanya dinilai mengambil pungutan terhadap pengurusan surat tanah yang seharusnya gratis.
"Di dalam ruangan Kades, kita temukan barang bukti 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani olehnya. Selain itu ada juga uang tunai sebesar Rp 20 juta," sebut AKBP Wimpiyanto.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka dibawa ke Mapolres Rohul. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan.